Visi
Sebagai lembaga pendidikan kader yang berwatak kemuhammadiyahan, berwawasan keilmuan, berdaya saing, ber-tafaqquh fiddin, dan ber-akhlaqul karimah.
Misi
a. Menyelenggarakan serta mengembangkan pendidikan dan pengajaran komprehensif yang mengintegrasikan sains religius (Al-‘Ulum An-Naqliyah) dan sains rasional (Al-‘Ulum Al-‘Aqliyah).
b. Menyelenggarakan dan mengembangkan model-model pembinaan dan pengaderan serta aktivitas dakwah Islamiyah.
c. Menyelenggarakan dan mencerahkan pendidikan khusus kepesantrenan dalam penguasaan Al-‘Ulum An-Naqliyah melalui pendidikan bahasa Arab, bahtsul kutub, dan kemuhammadiyahan.
d. Membudayakan santri dalam kegiatan olahrasa, olahrasio, dan olahraga serta uji prestasi lainnya melalui kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler.
e. Menjalin dan mengembangkan hubungan serta kerja sama kelembagaan dengan berbagai pihak terkait, selama tidak bertentangan dengan asas dan prinsip-prinsip Persyarikatan Muhammadiyah.
SEJARAH DAN ORGANISASI MA'HAD
SEJARAH DAN ORGANISASI MA'HAD
A. Sejarah Berdiri
1. Latar Belakang
Persyarikatan Muhammadiyah memiliki kekhawatiran yang cukup besar atas kemungkinan langkanya sosok ulama di masa mendatang. Kekhawatiran ini muncul dalam Muktamar Muhammadiyah ke-39 tanggal 17-22 Januari 1975 di Padang, Sumatra Barat. Terlebih lagi, pada waktu itu Menteri Agama RI, Prof. Dr. H. Mukti Ali, memberi sambutan dalam muktamar tersebut yang mengkritik tajam Muhammadiyah, "Muhammadiyah jangan suka berbicara dan membicarakan tajdid apabila Muhammadiyah tidak pandai berbahasa Arab", dan juga, "mengharapkan agar Muhammadiyah menyelenggarakan pendidikan yang berorientasi pada kaderisasi ulama".
Muktamar Muhammadiyah tersebut membawa napas tersendiri bagi warga Muhammadiyah Garut. Pesan Menteri Agama itu disambut dengan antusias yang tinggi. Hal ini terbukti dalam Musyawarah Daerah Muhammadiyah Garut yang diselenggarakan pada tanggal 23-25 Mei 1975, tokoh-tokoh Muhammadiyah Daerah Garut sepakat untuk merealisasikan pesan tersebut dengan mewujudkan sebuah lembaga yang berorientasi pada kaderisasi ulama Muhammadiyah dalam bentuk pondok pesantren (ma‘had).
Berdasarkan berbagai pertimbangan, maka dalam Rapat Pimpinan Muhammadiyah Daerah Garut tanggal 1 dan 15 Juni 1975, I. Sukandiwirya dan Mamak Mohammad Zein ditunjuk sebagai Ketua dan Sekretaris Pimpinan Muhammadiyah Daerah Garut dan menandatangani lahirnya Surat Keputusan Pimpinan Muhammadiyah Daerah Garut No. A-1/128/75 tertanggal 6 Jumadilakhir 1395/16 Juni 1975. Surat Keputusan tersebut berisi pembentukan dan pengangkatan Panitia Pembangunan Pesantren Muhammadiyah Daerah Garut dengan menunjuk O. Djudju sebagai Ketua Panitia (terlampir). Kemudian pembangunan pesantren resmi dimulai pada tanggal 20 April 1976, bertepatan dengan pembukaan Muktamar Tarjih XXI.
Pembangunan pondok pesantren tersebut disponsori dan didukung oleh keluarga H. Iton Damiri (Pengusaha Dodol Picnic, PT Herlinah Cipta Pratama) dan seluruh warga Muhammadiyah se-Kabupaten Garut dalam bentuk moril maupun materil.
Setelah pembangunan tahap pertama selesai, Pimpinan Muhammadiyah Daerah Garut menunjuk Moh. Miskun Asy. sebagai Pimpinan Pondok berdasarkan Surat Keputusan Pembentukan/Pengangkatan Pimpinan Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah Daerah Garut dan Struktur Organisasi No. A-1/44/1977 tertanggal 5 Ramadhan 1397/20 Agustus 1977. Akhirnya, Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah Daerah Garut mulai menerima santri angkatan pertama pada Tahun Pelajaran 1978-1979.
2. Dasar Pemikiran
a. Surah At-Taubah ayat 122
وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُوْنَ لِيَنْفِرُوْا كَافَةً فَلَوْ لاَ نـَفَرَ مِنْ كُلِ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائـِـفَةٌ لِيَتَفَقَهُوْا فِى الدِيْنِ وَلِيُنْذِرُوْا قَوْمَهُمْ اِذَا رَجَعُوْا اِلَيْهِمْ لَعَلَهُمْ يَحْذَرُوْنَ.
Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mukmin untuk pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk ber-tafaqquh fiddin (memperdalam pengetahuan mereka tentang agama) dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka dapat menjaga dirinya.
b. Surah Fathir ayat 28
اِنّـَمَا يـَخْشَى اللهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَـَاءُ.
Sesungguhnya orang yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya hanyalah ulama.
c. Hadits Rasulullah SAW
ان الله لا يقبض العلم انـتزاعا يتنزعه من الناس ولكن يقبض العلم بقبض العلماء حتى اذا لم يـبق عالم اتخذ الناس رؤوسا جهالا فسئلوا فافتوا بغير علم فضلوا
واضلوا {رواه مسلم والنسائي وابن ماجه والترمذي}.
Sesungguhnya Allah tidak akan mencabut (menghilangkan) ilmu dari manusia dengan sekaligus, melainkan Allah akan mencabut (menghilangkannya) dengan kematian para ulama. Sehingga apabila seorang alim telah tiada, manusia-manusia mengangkat para pemimpin yang jahil, yang apabila mereka ditanya, maka mereka memberi fatwa tanpa ilmu. Akhirnya, mereka sesat dan menyesatkan.
d. Hadits Rasulullah SAW
بدئ الاسلام غريـبا وسيعود غريـبا كما بدئ فطوبي للغربـاء وقيل ومن
الغربـاء يـا رسول الله ؟ قال الذين يصلحون عند فساد الناس {رواه البخاري}.
"Pada pertama kalinya Islam lahir dengan asing, kemudian Islam itu akan kembali asing (setelah jaya) seperti semula. Maka berbahagialah orang-orang asing itu." Lalu ditanyakan, "Siapakah orang yang asing itu, wahai Rasulullah?" "Yaitu orang-orang yang masih mau berbuat islah tatkala manusia-manusia lain telah rusak."
Satuan Kerja yang Membantu Pimpinan Ma‘had
1. Sekretaris Ma‘had
Bertugas melakukan pelayanan teknis dan administrasi di bidang keuangan, urusan umum dan ketatausahaan, kepegawaian, sarana dan kerumahtanggaan kepada seluruh satuan kerja di lingkungan Ma‘had Darul Arqam.
Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Ma‘had dibantu oleh:
1. Urusan Umum, yang bertugas melakukan pelayanan teknis administrasi, perencanaan anggaran dan pelaporan, ketatausahaan, kepegawaian dan kearsipan, serta inventarisasi kekayaan milik Ma‘had.
2. Urusan Keuangan, yang bertugas melakukan pelayanan teknis administrasi di bidang keuangan, perencanaan anggaran belanja Ma‘had, penggajian, dan pengamanan uang yang masuk dan keluar melalui sistem kebendaharawanan yang meliputi: menerima, menyimpan, mengeluarkan, dan mempertanggungjawabkan keuangan. Dalam mengelola keuangan, petugas keuangan wajib berpegang pada rumusan 3E, yaitu: Ekonomis, Efektif, dan Efisien.
3. Urusan Kerumahtanggaan, yang bertugas melakukan penertiban, pelayanan, dan pembinaan teknis di bidang pemasokan rutin kepentingan dapur, karyawan, satpam, dan kebersihan lokasi-lokasi yang ada di lingkungan Ma‘had.
4. Urusan Perencanaan dan Pengembangan Fisik Bangunan, yang bertugas melakukan pelayanan teknis di bidang pengembangan fisik bangunan, rehabilitasi bangunan, serta pemeliharaan keasrian bangunan dan lingkungannya.
2. Kepala-kepala Madrasah (Kamad)
Bertugas sebagai edukator, administrator, manajer, dan supervisor.
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala-kepala Madrasah dibantu oleh:
a. Bidang Pendidikan Kepesantrenan, yang bertugas melakukan pelayanan dan bimbingan teknis administrasi, pengembangan kualitas berpikir santri dalam bidang pendidikan Agama, keterampilan santri dalam hal membaca dan memahami teks pelajaran yang berbahasa Arab, dan akhlak santri.
b. Bidang Pendidikan Umum, yang bertugas melakukan pelayanan dan bimbingan teknis di bidang pendidikan Umum, pengembangan kualitas berpikir santri, keterampilan santri, dan akhlak santri.
c. Bidang Ekstrakurikuler, yang bertugas melakukan pelayanan dan bimbingan teknis di bidang keterampilan mental dan fisik santri, ibadah dan dakwah santri.
Dalam operasional KBM, Kepala Madrasah dan Kepala Bidang dibantu oleh:
a. Pembina Santri, yang bertugas memberi pelayanan dan bimbingan terhadap para santri, memosisikan diri sebagai orangtua santri untuk kelasnya masing-masing. Sasaran tugasnya adalah membina ketertiban, keamanan, dan kesejahteraan santri di tiga jalur kegiatan: asrama, masjid, dan kelas.
b. Wali Kelas, yang bertugas mengadministrasikan kegiatan santri di kelas, mulai dari pemantauan stabilitas santri di dalam kelas, perkembangan intelektualnya, dan mengorganisir administrasi kelas.
3. Persatuan Orangtua Santri Darul Arqam Muhammadiyah (POSDAM)
Bertugas membantu, mengarahkan, dan merealisasikan seluruh ketentuan yang tersebut dalam Anggaran Dasar POSDAM. Dalam melaksanakan tugasnya, POSDAM berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Pimpinan Ma‘had dan Pembina. (Penjelasan tentang POSDAM akan diuraikan di akhir buku ini.)
-
3 komentar:
it is better than DA's site, i couldn't access the site because the site expired..
Salam ta'aruf minnie !!
ana thulab min ma'hadil furqon muhammadiyah cibiuk garut
siplah hasil karya anda , ,
sukses slalu
Wassalam . .
http://mahadal-furqonmuhammadiyahcibiukgarut.blogspot.com/
Bagus nih postingnya...saya aja alumninya blum terfikir sampai kesana...
saling follow yuk...
follow punya saya http://irvansyaidussalam.blogspot.com (blog info) dan http://wefree4u.blogspot.com (blog download gratis)
Posting Komentar